Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Izin Dicabut Tapi Tetap Beroperasi, DPR: Negara Jangan Kalah Oleh Korporasi
DPR

Izin Dicabut Tapi Tetap Beroperasi, DPR: Negara Jangan Kalah Oleh Korporasi

RedaksiBy RedaksiJanuari 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan rencana impor 105.000 unit mobil pikap secara utuh (completely built up/CBU) oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dari dua produsen India, Mahindra dan Tata Motors. (Foto: DPR)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id–Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetio Hadi yang menyebut 28 perusahaan masih bisa beroperasi meski izinnya dicabut menuai sorotan tajam dari DPR.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan kewenangan hukum terhadap korporasi.

Menurut Firman, pencabutan izin oleh pemerintah sejatinya merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung.

Namun faktanya, perusahaan-perusahaan tersebut masih leluasa beroperasi hanya karena keputusan itu belum bersifat final dan masih bisa digugat.

“Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu di mana wibawa negara?” tegas Firman kepada awak media.

Firman menjelaskan, secara hukum, pencabutan izin memang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lain.

Namun hal itu tidak semestinya dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas usaha tetap berlangsung.

“Kalau logikanya setiap keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan selalu lumpuh. Korporasi tinggal menggugat, lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Artinya, jika perusahaan terbukti melanggar atau tidak memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan tersebut sah dan seharusnya langsung efektif.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perusahaan besar seolah kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung kena sanksi,” kata Firman dengan nada keras.

Dalam konteks ini, Firman menilai pernyataan Mensesneg justru membuka celah bagi korporasi untuk menghindari sanksi.

Negara terkesan ragu terhadap keputusannya sendiri dan tunduk pada potensi gugatan perusahaan.

“Kalau begini terus, yang berdaulat bukan negara, tapi korporasi. Pemerintah seperti takut digugat, sehingga penegakan hukum jadi setengah hati,” katanya.

Firman mengingatkan, pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika izin sudah dicabut karena pelanggaran, maka operasional harus dihentikan. Jika tidak, maka pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?