MataParlemen.id – Presiden Prabowo Subianto akan menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2026.
Pemerintah meminta masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka.
“Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam Surat Edaran (SE), dikutip Senin (17/8/2026).
Prasetyo mengatakan, imbauan tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila aktivitasnya dihentikan.
“Termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan,” ujarnya.
Prasetyo juga meminta jajaran TNI-Polri untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
“Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang,” tuturnya. (erc)


