Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN CUP 2026 Kalahkan Thailand Skor 4-2

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Bumi Selama 14 Hari
Peristiwa

Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Bumi Selama 14 Hari

RedaksiBy RedaksiAgustus 16, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT. 

Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan dampak gempa.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan status tersebut diperlukan untuk memudahkan koordinasi, komunikasi, serta pengerahan sumber daya dalam penanganan bencana.

“Penanganan dampak gempa bisa dipercepat sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan sumber daya yang tersedia usai adanya penetapan status ini,” ujar Laka Lena, Minggu (16/8/2026).

Penanganan bencana akan melibatkan pemerintah pusat, Pemprov NTT, pemerintah kabupaten dan kota, TNI-Polri, dunia usaha, masyarakat, serta lembaga terkait. Seluruh pihak diarahkan untuk bekerja secara terpadu dan terkoordinasi sesuai kebutuhan di lapangan.

“Seluruh sumber daya akan diarahkan,” jelas Laka Lena.

Laka Lena menyebut kerja sama berbagai pihak dibutuhkan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak gempa.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat 14 hari ini, pemerintah daerah berharap proses penanganan dapat berjalan lebih cepat dan seluruh bantuan dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat terdampak di wilayah Flores,” ujar Laka Lena.

Sementara itu, berdasarkan pendataan dan verifikasi sementara hingga pukul 08.30 Wita, tercatat 112 orang menjadi korban gempa bermagnitudo 7,7 di NTT. Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal dunia dan 64 lainnya mengalami luka berat maupun ringan.

“Data tersebut masih bersifat sementara dan dinamis,” jelas Laka Lena.

Laka Lena mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi dan arahan resmi selama masa tanggap darurat. Informasi tersebut berasal dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 2026

Tiket Final FIFA ASEAN CUP Indonesia Vs Thailand Terjual 67 Ribu

Oktober 4, 2026

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 2026
Berita Terkini

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 20260 Views

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 20260 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views

Menaker : RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jamin Keadilan

Oktober 6, 20260 Views

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?