MataParlemen.id-Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memberhentikan sementara Satori dan Heri Gunawan sebagai Anggota DPR.
Sebab, keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 7 Agustus 2025, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 28,38 miliar.
“UU MD3 mengatur soal pemberhentian sementara bagi anggota yang sedang menjalani kasus hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun,” kata Lucius Karus di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Menurut dia, sudah ada mekanisme bagi DPR jika punya keinginan untuk membersihkan lembaga dari nilai perbuatan korupsi yang melibatkan anggotanya.
Mekanisme pemberhentian sementara, lanjut Lucius, bisa ditempuh DPR sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
“DPR juga supaya terhindar dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menerangkan dirinya sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Formappi menilai penetapan Anggota DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka oleh KPK tentu telah memenuhi dua alat bukti.
“Mestinya sudah cukup bagi DPR untuk menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret dua anggotanya merupakan sesuatu yang merusak citra DPR dan karena itu harus ada tindakan untuk menyelamatkan maruah DPR, yakni dengan memberhentikan sementara kedua anggota yang sudah menjadi tersangka korupsi dana CSR BI,” katanya.
Ketidaksigapan DPR, kata Lucius, dalam mengambil sikap pada dua anggota yang menjadi tersangka hanya akan menguatkan ketidakpercayaan publik pada DPR.”DPR akan dinilai membela teman ketimbang kehormatan lembaga,” tegas Lucius.
Formappi berharap Satori dan Heri Gunawan, yang sudah menjadi tersangka segera diberhentikan sementara agar mereka bisa fokus dengan penyelesaian kasusnya.
“Dan DPR sebagai lembaga juga tidak disalahgunakan,” katanya.
Lucius menyayangkan sikap KPK yang tidak segera menahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan hingga sekarang, sehingga sampai sekarang prosesnya terlihat lamban oleh publik.Akibatnya kelambanan KPK tersebut, membuat kasus korupsi CSR BI seperti tenggelam diantara berbagai isu politik lain.”Karena itu korupsi CSR BI, isunya kalah dari topik-topik lain, dan selalu mungkin memunculkan banyak skenario yang melawan penegakan hukum,” katanya.Padahal korupsi tersebut adalah kejahatan luar biasa, sesuatu yang harusnya mendapatkan tempat utama untuk diselesaikan. (*)




