Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemerintah Tangani Pascagempa di NTT Langsung di Hari Kejadian: Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri

Agustus 16, 2026

Dasco: DPR Koordinasikan Penanganan Gempa NTT, Prioritaskan Keselamatan Warga

Agustus 16, 2026

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Firman Soebagyo Desak DPR Cabut Pasal Pengampunan Koruptor di RUU Kejaksaan
DPR

Firman Soebagyo Desak DPR Cabut Pasal Pengampunan Koruptor di RUU Kejaksaan

RedaksiBy RedaksiJuli 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia saat ini telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama yang didukung seluruh elemen bangsa.

Firman menyatakan Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk melanjutkan upaya pemberantasan korupsi.

“Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Firman dalam keterangan persnya, MInggu (26/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Presiden tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi korupsi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada dukungan politik, komitmen para pembantu presiden di pemerintahan, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta partisipasi seluruh masyarakat.

“Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih,” tegasnya.

Selain itu, Firman menyoroti ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disebut mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda. Ia menilai aturan tersebut berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” katanya.

Firman pun mendesak DPR bersama pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut ketentuan tersebut apabila dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” pungkasnya. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 2026

Habib Syarief Minta Revitalisasi Sekolah di Daerah 3T Dipercepat

Agustus 16, 2026

Dasco: DPR Koordinasikan Penanganan Gempa NTT, Prioritaskan Keselamatan Warga

Agustus 16, 2026
Berita Terkini

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Menko PMK Gelar Rapat Darurat di NTT

Agustus 16, 20262 Views

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 20261 Views

MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Guru PAUD

Agustus 16, 20260 Views

Pemerintah Tangani Pascagempa di NTT Langsung di Hari Kejadian: Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri

Agustus 16, 20263 Views

Data Korban Gempa NTT Bertambah Menjadi 53 Meninggal Dan 135 Luka-luka

Agustus 16, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Menko PMK Gelar Rapat Darurat di NTT

Agustus 16, 2026

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 2026

MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Guru PAUD

Agustus 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?