Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal Demi Pencapaian Target

Oktober 4, 2026

KPK OTT Kasus HGB Di Bogor Sita Uang Tunai Ratusan Miliar Rupiah 

September 15, 2026

Pemerintah siapkan skema khusus MBG untuk wilayah 3T

Juni 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Ini Daftarnya!
DPR

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Ini Daftarnya!

RedaksiBy RedaksiSeptember 1, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- DPR RI menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Benda Bergerak.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi, tanggal 20 Juli 2026 memutuskan bahwa telah dibentuk pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak. Untuk itu kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan pansus dimaksud,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna. 

Susunan Pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak terdiri atas 30 anggota dari delapan fraksi. Keanggotaan tersebut mencakup perwakilan dari berbagai komisi di DPR RI.

Dari Fraksi PDI-Perjuangan, anggota Pansus terdiri atas Safaruddin, Agus Ambo Djiwa, Sofwan Dedy Ardyanto, Mufti A.N. Anam, Musthofa, dan Rieke Dyah Pitaloka. Fraksi Partai Golkar diwakili Rikwanto, Benny Utama, Doni Akbar, Samsul Bahri Tiyong, dan Bias Layar.

Fraksi Partai Gerindra menempatkan Mulyadi, Moreno Soeprapto, Adik Sasongko, dan Rahmawati. Sementara itu, Fraksi Partai NasDem diwakili Rudianto Lallo, Shohibul Imam, Muslim Ayub, dan Thoriq Majiddanor.

Adapun Fraksi PKB mengutus Eka Widodo, Eva Monalisa, Iyeth Bustami, dan Kaisar Abu Hanifah. Fraksi PKS diwakili Habib Idrus Salim Aljufri, Rizal Bawazier, dan Saadiah Uluputty. Fraksi PAN menempatkan Nasril Bahar bersama  Abdul Hakim Bafagih, sedangkan Fraksi Partai Demokrat diwakili Hinca IP Pandjaitan dan Wahyu Sanjaya.

Setelah susunan keanggotaan ditampilkan selama beberapa saat, Puan meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak tersebut dapat disetujui? Setuju,” kata Puan yang kemudian disambut persetujuan anggota Dewan yang hadir.

Integrasikan Sejumlah Aturan

RUU tentang Jaminan Benda Bergerak merupakan upaya membentuk pengaturan yang lebih terpadu mengenai berbagai instrumen jaminan benda bergerak.

Saat ini, pengaturan mengenai lembaga penjaminan benda bergerak seperti gadai, fidusia, dan resi gudang masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai gadai antara lain diatur dalam Pasal 1150 sampai Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara itu, jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sedangkan sistem resi gudang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.

Pengaturan yang tersebar tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam praktik karena mekanisme dan ketentuan antar-instrumen belum seragam. 

Okeh karena itu, RUU Jaminan Benda Bergerak diharapkan dapat mengintegrasikan pengaturan tersebut sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung proses eksekusi jaminan secara lebih efektif.

Wacana pembentukan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak sendiri telah bergulir sejak 2020. Pemerintah telah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU tersebut, yang kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Dengan ditetapkannya susunan keanggotaan Pansus, pembahasan RUU Jaminan Benda Bergerak selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. (har)

#dpr #Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak #RUU Jaminan Benda Bergerak
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Pemberdayaan UMKM Butuh Perluasan Jejaring dan Pasar

Oktober 4, 2026

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal Demi Pencapaian Target

Oktober 4, 2026

Fraksi PKS Dukung Rencana Pemerintah Menanggung PPh 21 Pekerja Bergaji Dibawah 10 Juta/Bulan

Oktober 4, 2026
Berita Terkini

Pemberdayaan UMKM Butuh Perluasan Jejaring dan Pasar

Oktober 4, 20260 Views

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal Demi Pencapaian Target

Oktober 4, 20261 Views

Fraksi PKS Dukung Rencana Pemerintah Menanggung PPh 21 Pekerja Bergaji Dibawah 10 Juta/Bulan

Oktober 4, 20260 Views

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 20260 Views

Tiket Final FIFA ASEAN CUP Indonesia Vs Thailand Terjual 67 Ribu

Oktober 4, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20265 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 20263 Views
Pilihan Editor

Pemberdayaan UMKM Butuh Perluasan Jejaring dan Pasar

Oktober 4, 2026

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal Demi Pencapaian Target

Oktober 4, 2026

Fraksi PKS Dukung Rencana Pemerintah Menanggung PPh 21 Pekerja Bergaji Dibawah 10 Juta/Bulan

Oktober 4, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?