Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemerintah Tangani Pascagempa di NTT Langsung di Hari Kejadian: Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri

Agustus 16, 2026

Dasco: DPR Koordinasikan Penanganan Gempa NTT, Prioritaskan Keselamatan Warga

Agustus 16, 2026

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPR Tegaskan Operator Seluler Wajib Patuhi Putusan MK Tentang Sisa Kuota Internet
DPR

DPR Tegaskan Operator Seluler Wajib Patuhi Putusan MK Tentang Sisa Kuota Internet

RedaksiBy RedaksiJuli 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Cabang Legislatif

Menurutnya, putusan ini merupakan perlindungan nyata bagi hak-hak konsumen. Selama ini, masyarakat kerap dirugikan oleh kebijakan hangusnya sisa kuota, padahal kuota tersebut dibeli secara sah dan memiliki nilai ekonomi.

“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh Soleh, Jumat (24/7/2026)

Ia mengatakan, MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Oleh Soleh menilai, putusan MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi.

Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak bisa begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.

Legislator Fraksi PKB juga mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera melaksanakan putusan MK dengan memperbaiki sistem layanan mereka agar sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanismenya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan keputusan ini secara konsisten,” pungkasnya.(erc).

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 2026

Habib Syarief Minta Revitalisasi Sekolah di Daerah 3T Dipercepat

Agustus 16, 2026

Dasco: DPR Koordinasikan Penanganan Gempa NTT, Prioritaskan Keselamatan Warga

Agustus 16, 2026
Berita Terkini

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Menko PMK Gelar Rapat Darurat di NTT

Agustus 16, 20262 Views

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 20261 Views

MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Guru PAUD

Agustus 16, 20260 Views

Pemerintah Tangani Pascagempa di NTT Langsung di Hari Kejadian: Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri

Agustus 16, 20263 Views

Data Korban Gempa NTT Bertambah Menjadi 53 Meninggal Dan 135 Luka-luka

Agustus 16, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Menko PMK Gelar Rapat Darurat di NTT

Agustus 16, 2026

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 2026

MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Guru PAUD

Agustus 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?