Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPR Soroti Kasus Mega Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar
DPR

DPR Soroti Kasus Mega Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar

RedaksiBy RedaksiJuli 4, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar.

Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya merugikan negara saja, namun termasuk tindakan perampokan kepada rakyat yang dilakukan secara terbuka.

“Korupsi besar senilai Rp 431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom,” kata Mufti Anam dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu terjadi pada 2016-2018. Saat itu Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom.

Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.

Mufti Anam pun sempat membahas persoalan korupsi ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan direksi PT Telkom, kemarin. Di rapat tersebut, hadir Direktur Utama PT Telkom yang baru, Dian Siswarini.

Dian Siswarini baru saja ditunjuk sebagai direktur utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Telkom pada Selasa, (27/5/2025) lalu.

Karena itu, Mufti meminta Dian memaparkan perkembangan kasus korupsi ini ke dalam laporan 100 hari kerjanya sebagai Dirut Telkom menggantikan Ririek Adriansyah, termasuk soal proses pemberhentian tiga pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode 2016–2018 tersebut.

“Dalam 100 hari pertama kinerja Dirut Telkom yang baru, Ibu Dian Siswarini, kami meminta penjelasan, siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini? Kemudian konsekuensinya apa yang sudah dilakukan oleh Telkom untuk memberikan punishment kepada mereka,” tuturnya.

Adapun PT Telkom Indonesia saat ini tengah memproses pemberhentian tiga pejabatnya, termasuk dari anak perusahaan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode 2016–2018.

Ketiga pejabat tersebut adalah General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth P. M, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017, Herman Maulana, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018, Alam Hono.

Mufti meminta Dirut Telkom yang baru untuk segera melakukan audit internal terkait korupsi proyek-proyek fiktif. Bahkan bukan hanya kasus yang sudah terjadi, namun juga memitigasi potensi korupsi lain di Telkom Grup.

“Termasuk Direksi Telkom agar memitigasi profil orang-orang yang bekerja di lembaga ini,” jelas Mufti Anam.

Mufti pun menyoroti kasus lain yang terjadi di Telkom, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom atau Telkom Grup pada 2017 lalu.

Di mana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka itu yakni RPLG, AJ, dan IM, ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konstruksi perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 2016 ketika tersangka RPLG yang merupakan pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Guna merealisasikan rencana tersebut, RPLG meminta bantuan tersangka IM dan AJ untuk mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.

Kemudian pada Januari 2017, tersangka IM dan AJ bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan BR (Direktur PT SCC) untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut.

Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp 266,3 miliar.

Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut.

Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT PNB. Dana yang diterima PT PNB digunakan oleh tersangka RPLG untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya.

Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp 280 miliar.

Oleh karenanya, Mufti menilai audit internal mendesak untuk dilakukan agar tidak mengganggu kinerja Dian Siswarini sebagai Dirut baru PT Telkom, termasuk memitigasi potensi adanya tindakan korupsi.

“Hari ini juga sedang diselidiki KPK soal persoalan di jabatan sebelumnya, di direksi BUMN sebelumnya,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.

Mufti menilai, Dian memiliki rekam jejak yang baik. Namun jika sang Dirut dikelilingi orang-orang yang memiliki kinerja buruk, maka Telkom pada akhirnya akan terpuruk.

“Karena kalau misalnya Ibu Dian yang bersih saja dan di sekitarnya banyak orang yang ternyata niatnya bukan membangun tapi merampok duit negara, maka tak akan ada perbaikan di tubuh Telkom,” sebut Mufti.

Mufti memastikan Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN akan terus mengawal kerja-kerja perusahaan pelat merah, termasuk Telkom.

“Maka kami meminta komitmen dari Dirut Telkom yang baru untuk melakukan pembenahan sehingga tidak lagi terjadi kasus-kasus korupsi seperti ini yang sangat-sangat merugikan negara dan uang rakyat,” tutupnya. (*)

DPR Komisi VI DPR Mega Korupsi Mufti Anam Proyek Fiktif Telkom
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?