MataParlemen.id – Pimpinan DPR RI mengadakan rapat bersama berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pertemuan tersebut membahas mekanisme keterlibatan seluruh serikat buruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan regulasi yang tengah disusun merupakan UU Ketenagakerjaan baru. Penyusunan aturan tersebut dilakukan setelah MK memerintahkan agar ketentuan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, dengan tenggat penyelesaian sebelum 31 Oktober 2026.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng,” kata Dasco saat membuka rapat.

Dasco menyebut DPR telah menerima perwakilan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh pada Senin (3/8). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyerahkan draf usulan untuk penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Menurut dia, pimpinan DPR telah meneruskan draf usulan dari kalangan buruh tersebut kepada Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

“Karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” ucap Dasco.

Dalam rapat tersebut, Dasco mempersilakan seluruh serikat buruh yang hadir menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun tertulis. Masukan itu dibutuhkan agar undang-undang yang disusun lebih lengkap dan mampu menjawab kebutuhan buruh.

“Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” ujar Dasco.

Sebelumnya, koalisi berbagai konfederasi buruh telah menyerahkan draf usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR RI pada Senin (3/8). Dokumen itu diharapkan dapat menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM).

Draf tersebut mewakili aspirasi 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional. Koalisi menyebut sekitar 90 persen organisasi buruh telah tergabung dalam penyusunan usulan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menjelaskan draf itu memuat sejumlah usulan. Beberapa di antaranya menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, isu pekerja rumah tangga (PRT), pekerja digital, hingga tenaga kerja asing.

“Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR,” kata Elly. (erc)

Share.
Exit mobile version