MataParlemen.id-DPR RI dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Rapat Paripiurna tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Wakil Ketua DOR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi Wijanto mengatakan hasil pembahasan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. “Arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca juga:
Adapun penyusunan asumsi dasar ekonomi makro mempertimbangkan berbagai tantangan global, mulai dari perkembangan geopolitik, kondisi ekonomi internasional, hingga dinamika ekonomi domestik. Atas dasar itu pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dengan rincian sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi 5,86–6,5 persen
- Inflasi 1,5–3,5 persen
- Nilai tukar rupiah Rp 16.800-Rp17.500 per dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 70-95 per barel
- Lifting minyak 605–620 ribu barel per hari
- Lifting gas 951-990 ribu barel setara minyak per hari
“Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis didukung oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tutur Wihadi.
Sementara itu, kebijakan fiskal yang disepakati bersifat ekspansif namun tetap terukur sekaligus hati-hati di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Di sisi pendapatan negara, Banggar mendorong peningkatan rasio penerimaan negara secara bertahap melalui optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak.
Kemudian, optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.
pada sisi belanja negara, arah kebijakan belanja pemerintah pusat difokuskan pada belanja yang berkualitas untuk mendukung pencapaian Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Arah kebijakan juga menyasar meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat riset nasional sebagai fondasi hilirisasi dan industrialisasi. Untuk Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan ditujukan untuk mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sementara postur makro fiskal 2027 yang disepakati sebagai berikut:
- Pendapatan negara: 12,01-12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
- Belanja negara: 13,81-14,80 persen PDB
- Keseimbangan primer: 0,45-(0,14) persen
- Defisit: 1,80–2,40 persen PDB
- Pembiayaan investasi: 0,50–0,90 persen
- Jumlah pinjaman terhadap PDB: 40,31-40,64 persen
TKD Dirahkan Efektif
Sementara itu, Banggar DPR menegaskan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2027 harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan kesejahteraan di seluruh daerah.
Demi mendukung tujuan tersebut, Banggar DPR bersama Pemerintah menyepakati alokasi TKD pada kisaran 2,55–2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto saat membacakan Laporan Banggar mengenai hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026)
“Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah,” ujar Wihadi.
Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Pihaknya juga mendorong agar pengalokasian dana transfer benar-benar mempertimbangkan kebutuhan riil daerah.
Salah satunya melalui penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengacu pada kebutuhan pendanaan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan memperhatikan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Selain memperkuat formulasi pendanaan, Banggar menilai tata kelola penyaluran dana transfer juga perlu ditingkatkan melalui pendekatan berbasis kinerja.
karena itu, Banggar DPR mengusulkan penerapan mekanisme reward and punishment dalam penyaluran dana otonomi khusus tahap berikutnya agar penggunaan anggaran lebih akuntabel dan memberikan hasil yang terukur.
“Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan berbagai kebijakan tersebut akan diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Pasalnya, penguatan kebijakan transfer ke daerah berpotensi mampu mendukung program prioritas nasional sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
“Kebijakan Transfer ke Daerah yang telah disepakati diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2027 antara lain mempertimbangkan optimalisasi peningkatan alokasi anggaran Transfer ke Daerah Tahun 2027 guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, percepatan program prioritas nasional, memperkuat kualitas desentralisasi fiskal, serta mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.
Terakhir, Banggar DPR berharap kebijakan transfer ke daerah pada 2027 tidak hanya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah, tetapi juga menghasilkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, pembangunan yang lebih merata, dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (awn)




