MataParlemen.id-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan pihaknya akan melakukan safari politik ke partai non-parlemen menyerap aspirasi terkait RUU Pemilu. Aria menyebut, rencananya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin agenda tersebut.
“Intinya begitu, selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada,” kata Aria Bima dikutip, Sabtu (27/6/2026).
Aria Bima menyebut pihaknya akan membahas ambang batas parlemen hingga batas kursi per daerah pemilihan. Ia menyebut rencananya safari politik itu akan terlaksana sebelum reses DPR RI.
Baca juga:
“Kita harus dengarkan masalah krusial, yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang Dapil serta batas kursi per Dapil,” kata Aria Bima.
Kendati demikian, Aria Bima menyebut rencana tersebut masih dipertimbangkan. Ia membahas opsi lain apakah DPR datang satu-satu ke partai nonparlemen atau partai yang tak lolos diskusi di DPR RI.
“Karena ini masih begini, masih disusun antara kita datang satu-satu atau ada kumpulan partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold. Itu nanti biar diserahkan pada pimpinan DPR,” imbuhnya
Hingga saat ini, DPR belum memulai pembahasan terhadap substansi revisi UU Pemilu. Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum untuk masukan RUU Pemilu terakhir pada 2 Juni 2026. \
Kala itu, DPR menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro serta Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2004–2007, Ramlan Surbakti.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara.
Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.
Pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi UU Pemilu jika pembahasan di DPR berlarut-larut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR, jika dua setengah tahun ke depan pembahasan belum selesai.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa RUU Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR yang masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026.
“Ini inisiasi DPR, yang diperintahkan untuk menyusun Komisi II. Nah sampai sekarang kan masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU,” ujar politikus Partai Golkar ini di gedung DPR, pada Senin, 15 Juni 2026. (awn)




