Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » BULD DPD RI Tegaskan Masa Depan Desa Ditentukan oleh Regulasi yang Selaras dan Berpihak
DPD

BULD DPD RI Tegaskan Masa Depan Desa Ditentukan oleh Regulasi yang Selaras dan Berpihak

RedaksiBy RedaksiFebruari 4, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Masa depan desa harus ditopang oleh regulasi yang selaras dan berpihak kepada desa.

Pesan inilah yang mengemuka dalam Badan Urusan legislasi Daerah (BULD) DPD RI saat acara Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).

Forum strategis ini menjadi ruang penting bagi DPD RI untuk menyampaikan hasil pengawasan legislasi daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berdaulat, berdaya, dan berkelanjutan.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam sambutannya menegaskan bahwa fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan cerminan kemampuan membaca arah zaman dan tantangan masa depan.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang responsif terhadap persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan desa. Menurut Sultan, regulasi harus menjadi kompas kebijakan agar daerah tidak kehilangan arah pembangunan.

“Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan daerah tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” ujar Sultan saat membuka acara.

Senator asal Bengkulu itu juga menyoroti realitas desa yang masih dihadapkan pada berbagai persoalan struktural, mulai dari sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.

Ia menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia aparatur desa menjadi kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan desa.

“Regulasi yang baik tanpa aparatur yang berpikir jangka panjang dan sadar lingkungan hanya akan berhenti sebagai teks,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Sultan kembali mengangkat visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak hanya mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup.

Sejalan dengan visi tersebut, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2026 menginisiasi program Green Village sebagai upaya mewujudkan desa yang produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.

Sultan berharap diseminasi ini menjadi ruang dialog yang jujur dan berani untuk menyelaraskan regulasi dengan realitas di lapangan.

Hasil evaluasi DPD RI, menurutnya, perlu dijadikan rujukan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional.

Ia menilai kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kekuatan desa sebagai ruang tumbuh kepemimpinan dan peradaban.

“Desa adalah jantung peradaban kita, sumber mata air kepemimpinan, dan benteng terakhir kedaulatan bangsa,” ujar GKR Hemas.

Dalam paparannya, GKR Hemas menyoroti berbagai persoalan yang masih menghambat kemajuan desa, mulai dari tumpang tindih kebijakan antar kementerian, kekosongan regulasi turunan pasca revisi Undang-Undang Desa, hingga risiko penyalahgunaan dana desa akibat lemahnya kapasitas aparatur dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, ia juga menyinggung belum optimalnya hilirisasi ekonomi desa akibat keterbatasan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.

Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, GKR Hemas menegaskan bahwa DPD RI mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan sinkronisasi lintas kementerian guna mengakhiri ego sektoral yang justru merugikan desa.

“Marilah kita jadikan momentum diseminasi ini sebagai titik balik untuk meninggalkan mentalitas sentralistik dan mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi, kuat secara politik, serta berkepribadian secara kebudayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi dalam Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 bukanlah akhir dari tugas konstitusional DPD RI

Menurutnya, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui monitoring berkelanjutan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

Stefanus menambahkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan bahwa desa masih menghadapi kendala struktural, mulai dari tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan desa, hingga kejelasan kewenangan antar level pemerintahan.

“Harapan kami, kehadiran kita semua hari ini menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Stefanus.

Forum ini juga diikuti oleh berbagai stakeholder dari Kementerian Desa dan Pembanguanan Desa Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kepala Daerah Seluruh Indonesia, APPSI, APKASI, APEKSI dan Organisasi Kemasyarakatan. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?