MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi sorotan, karena tak kunjung menahan Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,8 Miliar.
Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, lembaga antirasuah kini memberi sinyal kuat bahwa langkah tegas terhadap dua anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK tinggal menunggu waktu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa penahanan terhadap dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, akan segera dilakukan.
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (30/3/2025) malam.
Baca juga:
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan setelah penetapan tersangka sebelumnya.
Asep mengungkapkan bahwa maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK belakangan ini turut memengaruhi ritme penanganan kasus.
Menurutnya, perkara hasil OTT harus diprioritaskan karena memiliki batas waktu penahanan yang ketat, sehingga menyita perhatian dan sumber daya lembaga.
“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelasnya.
Akibatnya, KPK melakukan penyesuaian dalam pengaturan waktu dan tenaga penyidik untuk tetap menuntaskan kasus CSR BI dan OJK ini.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan sejak Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan kantor Otoritas Jasa Keuangan.
KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kembali menjabat untuk periode 2024–2029.
Penetapan ini menandai keterlibatan aktor politik dalam dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan public.
Dalam perkara ini, yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori diduga menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai proposal kegiatan sosial yang diajukan.
- Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp 15,86 miliar
- Satori diduga menerima sekitar Rp 12,52 miliar
Sebagian dana tersebut juga diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai mekanisme transfer.
Dengan sinyal penahanan yang semakin dekat, publik kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Penahanan terhadap kedua tersangka dinilai akan menjadi momentum penting dalam mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Di tengah sorotan terhadap integritas lembaga publik, penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasi di Indonesia. (ira)


