Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN CUP 2026 Kalahkan Thailand Skor 4-2

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Bathra Dukung Larangan Pemda Merekrut Tenaga Honorer Agar Tidak Jadi Beban Fiskal Di Kemudian Hari
DPR

Bathra Dukung Larangan Pemda Merekrut Tenaga Honorer Agar Tidak Jadi Beban Fiskal Di Kemudian Hari

RedaksiBy RedaksiAgustus 19, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai larangan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah beban fiskal daerah semakin berat.

Bahtra mengatakan, praktik pengangkatan tenaga honorer di daerah selama ini kerap terjadi setelah kepala daerah terpilih. Menurutnya, tak sedikit kepala daerah yang mengakomodasi tim suksesnya dengan mengangkat mereka sebagai tenaga honorer atau staf yang diperbantukan di pemerintah daerah.

“Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dia menyebut praktik tersebut menjadi persoalan karena sebelumnya tidak ada batasan yang tegas terkait pengangkatan tenaga honorer. Akibatnya, jumlah pegawai non-ASN di daerah berpotensi terus bertambah dan membebani anggaran.

“Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan. Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya,” ujarnya.

Menurut Bahtra, kebijakan tersebut bertujuan memperketat perekrutan pegawai di pemerintah daerah agar persoalan beban fiskal tidak semakin besar di kemudian hari.

“Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi,” katanya.

Bahtra mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemerintah daerah melakukan perekrutan tenaga honorer baru maupun pengangkatan staf yang dinilai dapat menambah beban fiskal.

“Ya, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah,” tutur Bahtra.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah saat ini. Menurutnya, beban belanja pegawai di banyak daerah bahkan telah melampaui ketentuan yang berlaku.

“Dan yang kedua sekarang kan sudah kondisi daerah kita kan terutama pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30% itu,” ujarnya.

Bahtra menyebut terdapat daerah yang beban fiskalnya telah mencapai 50% hingga hampir 60%. Karena itu, dia mendorong agar perekrutan pegawai baru di daerah diperketat supaya beban tersebut tidak terus meningkat.

“Jadi kita juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60%, 50%. Nah ini untuk mencegah itu,” pungkasnya.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026
Berita Terkini

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 20260 Views

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 20260 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views

Menaker : RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jamin Keadilan

Oktober 6, 20260 Views

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?