Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Bamsoet Tegaskan Jabatan Anggota DPRD Bisa Diperpanjang Mengikuti Jabatan Kepala Daerah
DPR

Bamsoet Tegaskan Jabatan Anggota DPRD Bisa Diperpanjang Mengikuti Jabatan Kepala Daerah

RedaksiBy RedaksiJuli 6, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Mantan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan (Unhan) dan Univeristas Jayabaya Bambang Soesatyo menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia.

Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan tetap dilangsungkan serentak pada tahun 2029. Namun, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota DPRD akan digeser paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun kemudian setelah pemilu nasional, di tahun 2031. Sehingga, skema pemilu serentak yang diterapkan sejak tahun 2019, tidak akan lagi diterapkan pada Pemilu 2029.

Putusan MK ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa frasa “serentak” tidak bisa dimaknai sebagai keharusan seluruh pemilihan dilakukan pada hari yang sama.

MK juga menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan hak pilih yang dijamin konstitusi.

“DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus segera melakukan constitutional engineering atau rekayasa konstitusional, demi memastikan sistem pemilu yang baru berjalan efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, ada dua langkah yang bisa dilakukan lembaga negara, yakni MPR, DPR, dan Pemerintah. Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945, jika memang dibutuhkan payung hukum konstitusional yang lebih tegas dalam memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Amandemen ini tidak harus mengubah banyak hal, tetapi cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan.

Langkah kedua yang paling realistis dalam waktu dekat adalah menerapkan prinsip hukum transisi dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi ini akan mengatur kembali jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, dan masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bersama-sama dengan Pilkada selanjutnya pada 2031.

“Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik. Dimana selanjutnya periodesasi pilkada dan pemilihan anggota DPRD kembali masing-masing 5 tahun sesuai ketentuan yang ada dalam konstitusi atau UUD 1945 kita,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menguraikan. isu masa jabatan menjadi tantangan tersendiri. Jika pilkada baru akan digelar pada 2031, padahal masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada 2029, maka diperlukan mekanisme transisi, seperti perpanjangan masa jabatan hingga 2031 atau penunjukan penjabat (Pj).

Ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ketika pilkada diseragamkan pada 2024 lalu, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017–2018 berakhir lebih cepat dan digantikan oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada serentak berikutnya.

“Prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi hak politik warga negara, kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu, maupun keberlanjutan roda pemerintahan. Maka, dalam proses perumusan ulang desain pemilu ini, DPR dan pemerintah dituntut untuk bekerja cepat, terbuka, dan partisipatif, agar hasilnya tidak menjadi sumber konflik baru ke depan,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum turunan yang memadai.

Di sinilah pentingnya komitmen politik nasional yang solid. Karena bagaimana pun, demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang merancang sistem yang adil, masuk akal, dan memberi ruang bagi rakyat untuk benar-benar berdaulat.

“Indonesia kini menghadapi momentum penting untuk mengevaluasi kembali sistem pemilu yang terlalu padat dan kompleks. Skema dua gelombang pemilu mungkin bisa menjadi solusi moderat, asal dirancang dengan baik. Lebih dari itu, ini merupakan kesempatan emas untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara menyeluruh agar lebih berdaya, manusiawi, dan konstitusional,” pungkas Bamsoet. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?