MataParlemen.id – Muatan dan stabilitas kapal menjadi sorotan dalam investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8. Berat kendaraan dan barang yang diangkut serta penempatannya di dalam kapal dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kemampuan kapal.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap faktor tersebut.
“Saya serahkan kepada KNKT untuk menyelidiki muatan yang diangkut oleh kapal tersebut. Apakah kapal tersebut masih mempunyai kemampuan untuk mengangkut muatan tersebut,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, penyebab kecelakaan tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan usia kapal. Dia menilai kapasitas dan berat muatan, penempatan kendaraan, stabilitas kapal, sumber daya manusia, serta sistem keselamatan pelayaran perlu menjadi bagian dari investigasi.
Ia menyebut KM Virgo Transport 8 berusia sekitar 39 tahun. Menurutnya, usia kapal bukan satu-satunya indikator kelayakan karena kapal dapat tetap beroperasi selama memenuhi standar pemeriksaan, perawatan, dan keselamatan.
“Kapal ini KM Virgo Transport 8 masih relatif muda yaitu 39 tahun. Apalagi kapal ex Jepang mempunyai teknologi yang tinggi. Bahkan plat dari kapal Jepang semua menggunakan plat high tensile yang mempunyai kekuatan tekuk, tekan, dan tarik (strength) yang sangat kuat,” ujarnya.
Dari sisi penumpang, Ia menyebut kapal mengangkut 243 orang, sedangkan kapasitas maksimumnya mencapai 570 penumpang.
“Kalau dari sisi penumpang yang hanya 243 orang masih jauh dari kapasitas maksimum, di mana batasan kapasitas maksimumnya sebesar 570 orang,” katanya.
Namun, dia menilai jumlah penumpang bukan satu-satunya faktor yang menentukan stabilitas kapal. Berat kendaraan dan barang serta posisi penempatannya juga harus diperhitungkan, terutama ketika kapal menghadapi gelombang tinggi.
Bambang turut menyoroti informasi mengenai truk dengan muatan berat. Dia meminta KNKT dan PPNS memastikan berat muatan tidak melampaui kemampuan kapal, baik dari sisi daya apung maupun kekuatan konstruksi.
“Ini sangat membahayakan kondisi daripada kapal, baik daya apung kapal yang terbatas sesuai dengan perhitungan maupun kekuatan konstruksi. Sehingga kapal bisa kehilangan daya apung dan kerusakan konstruksi akibat muatan berat dari truk,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan penempatan muatan berat di dek kendaraan bagian atas dapat memengaruhi stabilitas kapal.
“Dan bahkan bila muatan berat ini diletakkan di dek kendaraan atas, hal ini bisa menimbulkan kondisi unstable atau stabilitas negatif yang bisa mengakibatkan kapal terbalik dalam waktu cepat, apalagi pada saat ombak sedang tinggi,” katanya.
Karena itu, ia meminta data kemampuan kapal, termasuk daya apung dan stabilitas, dicocokkan dengan kondisi muatan yang akan diangkut.
“Jadi data kemampuan kapal baik daya apung maupun stabilitas harus disesuaikan dengan kondisi muatan yang akan naik kapal. Dan KNKT serta PPNS harus meneliti secara maksimal,” ujarnya.(erc)




