MataParlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan bahwa RUU tersebut telah menjadi usulan sejak periode-periode sebelumnya, dan kali ini DPR bertekad menjadikannya sebagai hadiah bersejarah bagi para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini kerap luput dari perlindungan hukum.
“RUU ini sudah menjadi usulan dari beberapa periode sebelumnya. Mudah-mudahan di masa persidangan ini bisa menjadi hadiah untuk masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga,” ujar Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (8/9/2025).
Menurut Selly, pekerja rumah tangga memiliki peran vital dalam sektor informal dan memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan keluarga di Indonesia. Namun, posisi mereka selama ini masih rentan karena tidak diatur secara komprehensif dalam regulasi ketenagakerjaan. Dengan disahkannya RUU PPRT, Selly berharap hak-hak dasar PRT, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja, dapat dijamin oleh negara.
Selain fokus pada substansi RUU, DPR juga menegaskan pentingnya keterbukaan akses informasi terkait proses legislasi. Selly menyebut hal ini sejalan dengan komitmen transformasi DPR menuju lembaga yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Bentuk keterbukaan ini penting, agar masyarakat bisa mengakses produk legislasi dengan mudah. Adanya meaningful participation dan pernyataan-pernyataan dari anggota maupun pimpinan DPR adalah wujud akses keterbukaan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya akses informasi yang luas, masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok pekerja dapat turut memberikan masukan dalam setiap tahapan pembahasan undang-undang. Hal ini diharapkan membuat RUU PPRT lebih komprehensif dan menjawab kebutuhan nyata para pekerja rumah tangga.
RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Prolegnas Priorita. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi tonggak penting pengakuan dan perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak-hak pekerja di sektor informal.
Dijamin Akses JKN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bansos
Selain itu, Selly Andriany Gantina menegaskan komitmennya untuk memastikan pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, hal itu tertuang dalam Pasal 15 dan 16 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sedang dibahas Baleg bersama Stakeholder-stakeholder terkait.
Menurut Selly, dalam RUU PPRT, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
“Skema yang ada ini tidak membebani pemberi kerja, karena mekanisme PBI untuk kesehatan sudah berlaku bagi masyarakat tidak mampu, dan untuk jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan jumlah iurannya relatif kecil,” jelas Selly.
Selain jaminan sosial, Selly juga mendorong agar PRT masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun skema atensi lainnya. Selly menyoroti masalah penentuan desil penerima bansos yang saat ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Banyak PRT yang seharusnya masuk kategori penerima PKH atau BPNT justru tidak terakomodasi karena data desil masih bermasalah. Kami mendorong agar aturan turunannya nanti bisa memastikan PRT, termasuk yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri, mendapat hak yang sama atas bantuan sosial,” ungkapnya.
Dengan pengaturan tersebut, Selly berharap RUU PPRT dapat menjadi instrumen hukum yang menjamin perlindungan komprehensif bagi PRT, tidak hanya terkait hak kerja dan upah layak, tetapi juga akses penuh pada jaminan sosial dan bantuan pemerintah. (*)




