Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Apresiasi Penangkapan Mafia BBM Di Riau Desak Polisi Usut Tuntas

Oktober 25, 2026

DPR RI Beri Perhatian Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St. Thomas Aquino Tangerang

Oktober 21, 2026

Darori Serahkan Bantuan Alsintan-Sarana Perikanan ke Petani Purbalingga

Juni 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Usul Negara Dapat Rampas Aset Pejabat Tak Terdata LHKPN
Hukum

KPK Usul Negara Dapat Rampas Aset Pejabat Tak Terdata LHKPN

RedaksiBy RedaksiOktober 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur kewenangan negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Selain itu, Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya 

Tanak juga mengusulkan mekanisme penyelesaian apabila penyelenggara negara keberatan atas upaya perampasan harta kekayaannya oleh negara.

Usulan tersebut disampaikan agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK secara benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam Undang-Undang Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Tanak juga mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Menurut Tanak, salah satu ketentuan yang menggunakan istilah perampasan terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.(hsu)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK Sita Mobil BMW Milik Tenaga Ahli Kepala BNPB Kasus Dana Bencana

Oktober 23, 2026

KPK Kaji Pemanggilan Paksa Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen

Oktober 23, 2026

KPK Buka Peluang Usut Peran Bobby Nasution Dalam Kasus Korupsi Jalan Di Sumut

Oktober 22, 2026
Berita Terkini

KPK Usul Negara Dapat Rampas Aset Pejabat Tak Terdata LHKPN

Oktober 26, 20260 Views

DPR Apresiasi Penangkapan Mafia BBM Di Riau Desak Polisi Usut Tuntas

Oktober 25, 20262 Views

Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Istisqa Ancaman Kemarau Panjang Dan Karhutla

Oktober 25, 20261 Views

Dasco Ajak Madas Nusantara Terus Guyub dan Jaga Persatuan

Oktober 25, 20262 Views

Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V, Berharap Lahir Bintang Sepak Bola dari Daerah

Oktober 25, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Kawasan Hutan di Yogyakarta

Oktober 20, 202620 Views

Demo 20 Oktober Polda Metro Himbau Masyarakat Hindari Istana Dan DPR 

Oktober 19, 20268 Views

DPR RI Beri Perhatian Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St. Thomas Aquino Tangerang

Oktober 21, 20266 Views
Pilihan Editor

KPK Usul Negara Dapat Rampas Aset Pejabat Tak Terdata LHKPN

Oktober 26, 2026

DPR Apresiasi Penangkapan Mafia BBM Di Riau Desak Polisi Usut Tuntas

Oktober 25, 2026

Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Istisqa Ancaman Kemarau Panjang Dan Karhutla

Oktober 25, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?