Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 2026

KPK OTT BNPB Amankan Uang Rp 1,4 Milyar Dan Emas Batangan

Oktober 13, 2026

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran
Peristiwa

Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran

RedaksiBy RedaksiOktober 14, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran etik,” kata Denny di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2026).

Denny menyebut terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Pertama, terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan karena dinilai memuluskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kedua, para pengadu menduga KPU tidak menjalankan proses secara profesional saat menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menilai KPU tidak melakukan tahapan pemeriksaan dokumen sebagaimana mestinya, termasuk verifikasi faktual.

“Termasuk verifikasi ke kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual,” tuturnya.

Ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen yang diserahkan pasangan calon.

“Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Keempat, Denny menilai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam pengaduan tersebut, Denny tidak sendiri. Sejumlah pihak lain turut menjadi pengadu yakni Brahma Aryana dari KIPP, Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI, Subhan, serta Tiurma MS Sihombing.(hsu)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026

MotoGP Mandalika 2026 Perkuat Pariwisata Indonesia 

Oktober 13, 2026

Bandara Soetta : Penerbangan Ke Jeddah Dan Madinah Normal

Oktober 12, 2026
Berita Terkini

Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran

Oktober 14, 20260 Views

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Oktober 14, 20260 Views

BNPB Hormati Proses Hukum Yang Dilakukan KPK

Oktober 14, 20261 Views

KPK OTT BNPB Amankan Uang Rp 1,4 Milyar Dan Emas Batangan

Oktober 13, 20263 Views

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views
Pilihan Editor

Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran

Oktober 14, 2026

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Oktober 14, 2026

BNPB Hormati Proses Hukum Yang Dilakukan KPK

Oktober 14, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?