MataParlemen.id – Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak, mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tidak hanya berfokus memenuhi target pembiayaan melalui utang, tetapi juga memperhatikan kemampuan negara membayar kewajiban tersebut tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan publik.
Pasalnya, hingga September 2026, pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp 494,3 triliun, sementara defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp 319 triliun.
Realisasi pembiayaan utang tersebut setara dengan 59,4 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp 832,2 triliun.
Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun 2025, realisasi pembiayaan utang mencapai Rp 502,9 triliun atau 64,8 persen dari target sebesar Rp 775,9 triliun.
“Secara nominal memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Namun, hal ini belum otomatis menunjukkan perbaikan kesehatan fiskal, mengingat target pembiayaan dari utang meningkat,” kata Amin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/10/2026).
Menurut Amin, meskipun Kemenkeu menyatakan pengelolaan pembiayaan masih sesuai rencana, pemerintah tetap perlu memperhatikan kemampuan fiskal dalam menanggung beban utang.
“Meski Kemenkeu menyatakan masih on track, pertanyaan utamanya adalah kemampuan negara menanggung biaya utangnya,” ujarnya.
Amin menyoroti beban pembayaran bunga utang dalam RAPBN 2026 yang direncanakan mencapai Rp 599,4 triliun.
Menurut dia, besarnya kewajiban tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, berdasarkan teori kendala anggaran antarwaktu, keberlanjutan utang bergantung pada kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban fiskal pada masa mendatang.
Utang untuk membiayai kegiatan produktif dapat dibenarkan apabila mampu meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperbesar penerimaan negara. Sebaliknya, penggunaan utang untuk belanja yang minim manfaat ekonomi berisiko menimbulkan beban berkepanjangan.
Politikus PKS itu juga merujuk teori dinamika utang yang menjelaskan bahwa perkembangan rasio utang dipengaruhi oleh selisih antara suku bunga efektif dan pertumbuhan ekonomi nominal, serta kondisi keseimbangan primer.
Karena itu, ia menilai rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak cukup menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur kesehatan fiskal.
“Rasio utang terhadap PDB saja tidak cukup untuk menilai kesehatan fiskal. Rasio bunga terhadap penerimaan pajak dan kebutuhan pembiayaan bruto juga harus kita waspadai,” tegasnya.
Untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Amin menyampaikan lima rekomendasi kepada Kemenkeu.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan target penurunan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak dalam kerangka fiskal jangka menengah.
Indikator tersebut, menurut Amin, perlu dipublikasikan secara berkala dan dilengkapi proyeksi lima tahun dengan mempertimbangkan berbagai skenario pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat kecil. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak, pengawasan berbasis risiko, integrasi data perpajakan, serta penindakan terhadap kebocoran penerimaan.
Pemerintah juga perlu menetapkan target tambahan penerimaan yang realistis dan melaporkan perkembangannya secara terbuka.
Ketiga, belanja negara harus lebih berorientasi pada hasil. Program dengan tingkat penyerapan rendah atau manfaat yang belum terukur perlu dievaluasi sebelum memperoleh tambahan anggaran.
Setiap program prioritas, kata Amin, harus memiliki indikator keluaran, dampak, serta biaya per penerima manfaat.
“Prinsip value for money harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran,” ujarnya.
Keempat, pemerintah perlu mengoptimalkan pengelolaan utang dengan membuka informasi mengenai kebutuhan pembiayaan bruto, jadwal jatuh tempo, komposisi mata uang, serta sensitivitas pembayaran bunga terhadap kenaikan suku bunga dan pelemahan rupiah.
Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), lanjutnya, juga harus mempertimbangkan biaya dan risiko dalam jangka panjang.
Kelima, pengawasan risiko fiskal perlu diperkuat melalui pelaporan yang transparan mengenai potensi kewajiban dari penjaminan, badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi pemerintah yang berisiko membebani APBN.
Amin menilai DPR dan lembaga pemeriksa perlu memastikan setiap pembiayaan tidak hanya memenuhi kebutuhan anggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa berdasarkan teori pengganda fiskal, dampak belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada efektivitas dan ketepatan sasaran belanja tersebut.
Investasi yang memperkuat sektor produktif berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Sebaliknya, belanja yang tidak efektif berisiko menambah kewajiban utang tanpa memberikan peningkatan pendapatan yang sepadan.
Menurut Amin, keberhasilan pengelolaan fiskal tidak semata-mata diukur dari kemampuan pemerintah membayar utang, tetapi juga dari kemampuannya membiayai pembangunan dan mempertahankan ruang fiskal ketika menghadapi krisis.
“Utang yang sehat bukan sekadar mampu dibayar, melainkan memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung negara,” tutupnya.(erc)


