MataParlemen.id – Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi.
Mekanisme perampasan aset seharusnya dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana yang menghasilkan atau berkaitan dengan aset hasil kejahatan, termasuk kejahatan sektor perbankan dan perpajakan.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Dia mengatakan sejumlah tindak pidana lain juga perlu dapat dijerat melalui mekanisme perampasan aset. Beberapa di antaranya tindak pidana perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” ujarnya.
Harris menekankan tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, kejahatan sektor perbankan juga dapat menimbulkan dampak serius sehingga aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut harus dapat ditindak melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” katanya.
Dia menilai penerapan RUU Perampasan Aset secara luas diperlukan agar pemberantasan kejahatan ekonomi tidak hanya berfokus pada jenis tindak pidana tertentu. Harris pun menegaskan kejahatan di sektor perbankan tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tegasnya.
Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Harris mengatakan DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Dia menyebut DPR telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.
Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Menurut dia, aturan tersebut harus mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan yang menghasilkan keuntungan atau aset ilegal.
Karena itu, Harris kembali menekankan pentingnya memastikan tidak ada sektor yang dikecualikan dalam penerapan mekanisme perampasan aset.(erc)


