MataParlemen.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mendesak pemerintah
dan aparat keamanan bergerak cepat menyelamatkan sembilan anak perempuan yang dilaporkan disandera kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Mafirion menilai penyanderaan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi.
“Setiap waktu sangat berharga. Ini bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan keselamatan dan masa depan anak-anak. Mereka seharusnya berada di lingkungan aman, mendapatkan pendidikan, dan tumbuh tanpa rasa takut,” kata Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Legislator Fraksi PKB itu menyoroti kondisi psikologis dan keselamatan fisik para korban yang berada di tengah situasi konflik. Menurutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.
Dia meminta operasi pembebasan dilakukan secara presisi dan terukur. Mafirion mengingatkan agar setiap langkah di lapangan diperhitungkan secara matang sehingga tidak justru membahayakan keselamatan para sandera.
“Yang paling utama adalah bagaimana sembilan anak ini bisa kembali kepada keluarga dalam keadaan selamat. Aparat dan pihak terkait harus bekerja secara terpadu dengan perhitungan matang, tetapi tetap bergerak cepat,” tegasnya.
Mafirion juga mendorong pemerintah menunjukkan komitmen untuk memutus rantai kekerasan yang terus terjadi di Papua. Perlindungan terhadap warga sipil, kata dia, harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan konflik.
“Harus ada ketegasan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di Papua. Jangan sampai anak-anak yang tidak tahu apa-apa justru menanggung ketakutan dan trauma akibat konflik yang bukan bagian dari hidup mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dilaporkan menyandera sembilan warga sipil di Distrik Jila setelah terlibat kontak tembak dengan aparat TNI.
Adapun pihak Kepolisian mengonfirmasi seluruh korban penyanderaan adalah perempuan berusia 13 hingga 18 tahun. (erc)


