Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

BNPB : Update Gempa NTT 7,7 M Bertambah Jadi 71 Orang Meninggal

Agustus 20, 2026

Syamsu Meminta Pemerintah Memastikan Regulasi Ojol Jangan Sampai Rugikan Driver

Agustus 20, 2026

BPIH 2027 Sebesar 107 Juta Harus DiDalami Lebih Lanjut

Agustus 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Syamsu Meminta Pemerintah Memastikan Regulasi Ojol Jangan Sampai Rugikan Driver
DPR

Syamsu Meminta Pemerintah Memastikan Regulasi Ojol Jangan Sampai Rugikan Driver

RedaksiBy RedaksiAgustus 20, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id –  Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, menyoroti langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tengah menyiapkan aturan terkait layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol).

Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical, meminta pemerintah memastikan regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Dia mengingatkan jangan sampai aturan yang dibuat justru merugikan para mitra pengemudi.

“Dalam menyusun aturan ini, Komdigi harus betul-betul melakukan kajian secara matang. Regulasi harus memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan driver ojol. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru merugikan mitra ojol,” ujar Deng Ical, Rabu (19/8/2026).

Deng Ical mengatakan dirinya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan ketat agar pelaksanaannya benar-benar dirasakan para driver.

Dia mencontohkan kebijakan pembagian pendapatan dengan skema 92:8, yakni 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikator.

“Kebijakan itu harus diawasi. Pemerintah perlu memastikan apakah ketentuan tersebut benar-benar diterapkan oleh aplikator dan apakah kebijakan itu betul-betul meningkatkan kesejahteraan driver ojol,” katanya.

Kebijakan potongan 8 persen untuk aplikator diketahui mulai diberlakukan secara resmi sejak 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi mengeluhkan pendapatan mereka yang dinilai tidak meningkat, bahkan berkurang di lapangan.

Keluhan tersebut antara lain dikaitkan dengan penyesuaian tarif dasar, layanan promo atau tarif hemat, serta biaya tambahan lainnya yang diterapkan aplikator.

Politikus PKB itu menilai bahwa skema pembagian hasil 92:8 pada dasarnya tetap berjalan, tetapi implementasinya perlu diawasi secara transparan. Dia mendorong pemerintah menyusun aturan teknis yang lebih rinci sehingga komponen biaya dan pendapatan driver dapat diketahui dengan jelas.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap penyusunan regulasi. Harus ada mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang efektif.

“Kalau memang aturan sudah dibuat, pemerintah harus mengawasi dan mendesak aplikator untuk menjalankannya. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak dirasakan oleh driver,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deng Ical menegaskan aplikator yang terbukti tidak menjalankan ketentuan pemerintah harus diberikan tindakan tegas. Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan perlindungan terhadap ojol tidak sekadar menjadi formalitas.

Ia juga menyatakan siap mengawasi pelaksanaan aturan tersebut agar para driver ojol memiliki kesempatan yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan.

Selain layanan pengantaran makanan dan barang, dia mengusulkan agar cakupan layanan ojol dapat diperluas untuk kebutuhan lain, termasuk pengiriman dokumen penting.

“Bahkan ke depan bisa masuk dalam layanan barang khusus. Antaran darah untuk transfusi pasien misalnya. Boleh kerja sama dengan Palang Merah Indonesia,” pungkasnya.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

BPIH 2027 Sebesar 107 Juta Harus DiDalami Lebih Lanjut

Agustus 19, 2026

Bathra Dukung Larangan Pemda Merekrut Tenaga Honorer Agar Tidak Jadi Beban Fiskal Di Kemudian Hari

Agustus 19, 2026

Esthon Foenay Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Hingga Dorong Rehabilitasi Tangani Gempa NTT

Agustus 19, 2026
Berita Terkini

BNPB : Update Gempa NTT 7,7 M Bertambah Jadi 71 Orang Meninggal

Agustus 20, 20260 Views

Syamsu Meminta Pemerintah Memastikan Regulasi Ojol Jangan Sampai Rugikan Driver

Agustus 20, 20260 Views

BPIH 2027 Sebesar 107 Juta Harus DiDalami Lebih Lanjut

Agustus 19, 20262 Views

Menhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta

Agustus 19, 20260 Views

Kemendagri Minta Daerah Segera Intervensi Kenaikan Harga Beras

Agustus 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tegaskan Pentingnya Rawat Persatuan Dan Persaudaraan

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

BNPB : Update Gempa NTT 7,7 M Bertambah Jadi 71 Orang Meninggal

Agustus 20, 2026

Syamsu Meminta Pemerintah Memastikan Regulasi Ojol Jangan Sampai Rugikan Driver

Agustus 20, 2026

BPIH 2027 Sebesar 107 Juta Harus DiDalami Lebih Lanjut

Agustus 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?