MataParlemen.id – Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan keringanan sebesar 20% bagi penyandang disabilitas dalam mengakses transportasi dan sejumlah pelayanan publik.
Rahmat menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ia berharap kebijakan serupa juga diterapkan oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Alhamdulillah kita sudah mendengar, sudah keluar PP Nomor 31 Tahun 2026 terkait dengan adanya konsesi yang diberikan kepada penyandang disabilitas,” kata Rahmat dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Dia menjelaskan, melalui aturan tersebut penyandang disabilitas mendapatkan potongan atau keringanan sebesar 20% saat mengakses sejumlah layanan publik, termasuk transportasi.
“Melalui peraturan pemerintah ini diberikan potongan atau keringanan 20% kepada setiap penyandang disabilitas ketika melakukan pembiayaan terhadap akses dan sektor publik, transportasi, kemudian pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Rahmat menilai kebijakan ini perlu diikuti dengan komitmen seluruh pihak agar kemudahan bagi penyandang disabilitas tidak hanya berhenti pada aturan pemerintah. Menurutnya, BUMN dan BUMD juga memiliki peran penting dalam menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif.
“Oleh karena itu, ini kita berikan apresiasi kepada pemerintah, tapi tentu kami di Komisi VI juga berharap BUMN, BUMD yang berada di bawah negara ini juga memberikan hal-hal yang sama,” tegasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I itu juga berharap penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan yang setara, mudah diakses, serta mendapatkan keringanan sesuai hak yang telah diberikan pemerintah.
“Sehingga disabilitas ini mendapatkan hak yang baik, pelayanan yang bagus, dan juga dapat keringanan dalam hal ini,” sambung Rahmat.
Lebih lanjut, Wasekjen DPP PKS itu pun mendorong agar implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 dilakukan secara optimal. Ia berharap aturan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Dengan demikian, kata dia, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan secara finansial, tetapi juga memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses pelayanan publik yang layak dan setara.(erc)


