MataParlemen.id- Pemerintah dan DPR telah melakukan finalisasi revisi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi dilakukan setelah DPR dan pemerintah berkali-kali rapat serta menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online.
“Pada hari ini, dengan kementerian-kementerian terkait, di sini ada Kementerian Kominfo, ada Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum, alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi,” ucap Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco menjelaskan Perpres Ojol nantinya mengatur driver yang mengangkut barang dan makanan, bukan hanya yang mengantar penumpang saja.
Tarif barang dan makanan akan diatur oleh kementerian terkait.
“Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco.
Lebih jauh, Dasco menjelaskan perpres juga akan mengatur pembagian kewenangan dalam pengaturan driver ojol dan penentuan tarif.
“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” terang Dasco. (har)


