Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 2026

Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Januari 29, 2026

BTS Terdampak Gempa NTT 86 Persen Sudah Pulih

Agustus 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pemerintah: 18 Agustus Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama
Peristiwa

Pemerintah: 18 Agustus Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama

RedaksiBy RedaksiAgustus 17, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tanggal tersebut bukan hari libur maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Bima mengatakan pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan agar kegiatan perayaan kemerdekaan yang berlangsung setelah 17 Agustus tetap dapat dilaksanakan.

Bima menegaskan, kelonggaran untuk menggelar kegiatan masyarakat pada 18 Agustus tidak berarti pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur atau cuti bersama.

Menurut dia, kantor pemerintahan dan pihak terkait hanya diminta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan kegiatan perayaan kemerdekaan.

“Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima Arya di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah. Perusahaan swasta juga dapat memberikan kelonggaran kepada karyawan yang ingin mengikuti ataupun menggelar kegiatan perayaan HUT ke-81 RI.

Bima menyebut kebijakan tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh perusahaan.

“Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” ujarnya.

Menurut Bima, fleksibilitas tersebut diberikan untuk menjaga semangat kebersamaan masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan.

Karena itu, masyarakat masih dapat menggelar berbagai kegiatan khas perayaan 17 Agustus pada 18 Agustus selama pelaksanaannya menyesuaikan kondisi dan aturan setempat.

“Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat,” kata Bima. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Konsolidasi di Lamongan, Viva Yoga Ajak Kader dan Relawan Menangkan PAN di Pemilu 2029

Agustus 17, 2026

BTS Terdampak Gempa NTT 86 Persen Sudah Pulih

Agustus 17, 2026

Gerindra Salurkan 1 Milyar Rupiah Membantu Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Berita Terkini

Pemerintah: 18 Agustus Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama

Agustus 17, 20260 Views

Puan Tekankan Soal Tegaknya Keadilan dan Persatuan Bangsa di HUT ke-81 RI

Agustus 17, 20260 Views

Mangkrak 11 Tahun, RUU Migas Dibawa ke Sidang Paripurna DPR Mendatang

Agustus 17, 20260 Views

Simbol Dukacita, Puan Kenakan Tenun NTT di Upacara HUT Kemerdekaan ke-81 RI di Istana Merdeka

Agustus 17, 20260 Views

Konsolidasi di Lamongan, Viva Yoga Ajak Kader dan Relawan Menangkan PAN di Pemilu 2029

Agustus 17, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Pemerintah: 18 Agustus Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama

Agustus 17, 2026

Puan Tekankan Soal Tegaknya Keadilan dan Persatuan Bangsa di HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026

Mangkrak 11 Tahun, RUU Migas Dibawa ke Sidang Paripurna DPR Mendatang

Agustus 17, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?