Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 2026

Dasco: RUU PPRT Masih Tahap Partisipasi Publik, Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses

Februari 24, 2026

Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun Pastikan Negara Hadir Secara Maksimal

Januari 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Penerbangan Tetap Jamin Hak Penumpang atas Ganti Rugi Keterlambatan
DPR

Di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Penerbangan Tetap Jamin Hak Penumpang atas Ganti Rugi Keterlambatan

RedaksiBy RedaksiJuli 20, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-V untuk Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), Senin (20/7/2026). Sidang mengagendakan mendengar keterangan DPR RI, keterangan tambahan Presiden/Pemerintah, serta Keterangan Pihak Terkait Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Pelita Air (V).

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbaleka DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Martin menekankan bahwa maskapai penerbangan tidak dapat secara serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada penumpang.

Penegasan disampaikan Martin D. Tumbelaka saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Penerbangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Kompleks DPR, Senayan hari ini. Melansir situs resmi DPR RI, dalam keterangannya, Martin menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 146 UU Penerbangan mengadopsi prinsip presumption of liability, yakni maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Namun, tanggung jawab tersebut disertai prinsip limitation of liability, sehingga maskapai hanya dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendalinya.

“Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang,” ujar Martin.

DPR juga menerangkan bahwa ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan faktor operasional, cuaca, maupun faktor lain di luar manajemen maskapai. Pengaturan tersebut dinilai memastikan adanya mekanisme pembuktian yang objektif sehingga hak-hak penumpang tetap terlindungi.

Selain itu, DPR berpandangan sistem penggantian kerugian dalam UU Penerbangan telah dirancang secara adil. Besaran kompensasi tidak dibatasi hanya berdasarkan durasi keterlambatan maupun jarak penerbangan, melainkan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana agar dapat mempertimbangkan berbagai variabel kerugian yang dialami penumpang. Besaran ganti rugi tersebut juga diwajibkan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setiap tahun agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan industri penerbangan.

Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa UU Penerbangan sama sekali tidak menutup hak konstitusional masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur peradilan. Hubungan hukum antara penumpang dan maskapai merupakan hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, sehingga penumpang tetap dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan yang disebabkan kesalahan maskapai.

“Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai,” ujar Martin.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. (har)

DPR RI Martin Tumbaleka MK DPR Uji Materi UU Penerbangan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Resmi Jadi Ketua KWP 2026-2028, Rafyq Panjaitan: Kita Buat Makin Paten

Oktober 8, 2026

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 2026

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 2026
Berita Terkini

Polusi Jakarta Hampir 7 Kali Lipat Dari Batas Aman WHO

Oktober 9, 20260 Views

Menkeu Optimis Ekonomi Indonesia Masih Solid Ditengah Tekanan Global

Oktober 9, 20260 Views

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Usaha Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 % 

Oktober 8, 20260 Views

Indra Kenz Kembali Dijebloskan lagi Di Penjara Lapas Tangerang

Oktober 8, 20261 Views

MK Uji Materi UU Pemilu Syarat Pendidikan Capres/Cawapres

Oktober 8, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202610 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20265 Views
Pilihan Editor

Polusi Jakarta Hampir 7 Kali Lipat Dari Batas Aman WHO

Oktober 9, 2026

Menkeu Optimis Ekonomi Indonesia Masih Solid Ditengah Tekanan Global

Oktober 9, 2026

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Usaha Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 % 

Oktober 8, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?