Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Korporasi Bisa Dipidana, Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha
Hukum

Korporasi Bisa Dipidana, Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

RedaksiBy RedaksiJuli 4, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota MPR/DPR RI yang juga Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta. (Foto: dokumentasi Bamsoet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Anggota MPR/DPR RI yang juga Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan kehadiran Pasal 45-49 KUHP adalah kemajuan penting untuk membongkar kejahatan korporasi yang bersembunyi di balik badan hukum.

Bamsoet yang saat ini juga aktif mengajar sebagai dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, serta Universitas Jayabaya, memberi harapan bahwa hukum tidak hanya menangkap “tangan yang menandatangani”, tetapi juga bisa menangkap “otak yang mengendalikan”.

Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha.

Bamsoet menilai hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga:

KUHP Baru Beri Instrumen Hukum Lebih Kuat untuk Menindak Mafia Tanah

Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, ketika pelaku utama kerap bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan yang rumit sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum.

“Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, perubahan tersebut menutup kelemahan KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu.

Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu tantangan utama penegakan hukum ekonomi.

“Pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan merupakan ancaman bagi dunia usaha. Justru sebaliknya, regulasi ini memberikan kepastian bahwa perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengingatkan, tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner.

Dalam banyak perkara, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara maupun berbagai skema lain untuk menyamarkan identitas sehingga aparat hanya menemukan pengurus formal, sementara pihak yang menikmati keuntungan tetap berada di balik layar.

Fenomena tersebut banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal hingga perdagangan internasional.

“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” tegas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance.

Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional, tetapi juga memerlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara.

Sinergi tersebut akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya melalui jaringan korporasi global.

“KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi.

Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan, sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan.

Dengan keseimbangan itulah pembaruan hukum pidana benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional,” pungkas Bamsoet. (har)

Bamsoet MPR pidana korporasi reformasi kuhp
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Polda Metro Jaya Memperkirakan Aksi 27 Agustus Berjumlah 500 Orang

Agustus 26, 2026

Isu Penculikan Muktamirin Bojonegoro-Babat Bisa Benar Dan Bisa Tidak

Agustus 26, 2026

Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Peserta Dibekali Kartu Chip Dan A1

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20262 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Dipimpin Dasco, Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Agustus 27, 20260 Views

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 20262 Views

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026115 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 2026

Dipimpin Dasco, Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?