MataParlemen.id-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Baca juga:
Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.
Dalam kesempatan ini, hakim menyatakan juga bahwa Nadiem melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menempatkan dua staf khusus menteri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Hakim menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara beserta aturan lainya, staf khusus menteri hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.
Staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan.
Namun, dalam praktiknya, hakim menyatakan Nadiem menempatkan dua staf khususnya dalam posisi yang jauh dari kewenangannya.
“Menimbang bahwa namun demikian dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal kementerian telah cukup terbukti bahwa terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya,” kata hakim
Hakim mengutip keterangan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri dalam sidang sebelumnya yang menyebut Jurist Tan kerap memimpin rapat melalui Zoom terkait kebijakan kementerian.
Menurut saksi, proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih banyak dipercayakan kepada staf khusus dibandingkan kepada direktur jenderal.
“Bahwa Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa,” kata Hakim.
Hakim menilai penempatan staf khusus pada posisi tersebut bukan terjadi secara kebetulan, namun telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.
“Terdakwa sendiri di persidangan mengakui bahwa grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Tim’ yang dibentuk pada 28 Agustus 2019, sebelum dilantik menjadi menteri pada 23 Oktober 2019, sudah berisi orang-orang yang akan ditempatkan dalam jajaran staf khusus menteri, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar hakim.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Tidak Masuk Akal
Sementara itu, mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan vonis penjara terhadap dirinya dijatuhkan dengan fakta yang tidak masuk akal.
“Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran, keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ucap Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang.
Nadiem mengaku dalam sidang putusan telah mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepadanya tidak bisa melihatnya ke mata saya secara langsung.
Dia mengatakan mengetahui isi hati para hakim tersebut yang memahami dirinya tidak bersalah. Namun, kebenaran keluar dari satu hakim lainnya yang mempunyai keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya menjadi fakta persidangan.
“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” tuturnya.
Sedangkann Jaksa penuntut umum (JPU) Corneles Geeb Paulus, mengatakan, bahwa vonis terhadap mantan Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sejalan dengan dakwaan JPU.
“Putusan ini sangat inheren atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan,” ujarny.a,
Pihak jaksa penuntut umum juga membantah tuduhan yang menyebut kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan.
Corneles menyebut hakim telah membuktikan pihaknya tidak pernah mengkriminalisasi kebijakan seperti yang dituduhkan.
Dia mengatakan apa yang dilakukan penuntut umum adalah murni penegakan hukum.
“Kami jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara sehingga tidak mungkin kita akan melakukan proses kriminalisasi dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia juga menyebut putusan terhadap Nadiem bukan terkait siapa kalah dan siapa menang. Namun, putusan tersebut adalah penegakan hukum dan keadilan, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
JPU pun menyatakan menghormati putusan majelis hakim hari ini.
Selain itu, pihak penuntut umum mengajak masyarakat Indonesia menghormati putusan majelis hakim dalam kasus Chromebook tersebut.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).


