Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Said Abdullah Minta Koperasi Desa Merah Putih Tidak Terjebak Masalah Tata Kelola Seperti BGN

Juni 30, 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Juni 30, 2026

Saraswati Dalami Kepastian Hukum, Perizinan, dan Peran UMKM dalam RUU Kawasan Industri

Juni 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Adang Daradjatun Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online Hayam Wuruk
DPR

Adang Daradjatun Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online Hayam Wuruk

RedaksiBy RedaksiJuni 29, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong Bareskrim Polri untuk terus mengembangkan penyidikan kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Ia menekankan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Menurut Adang, penyidikan harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Mantan Wakapolri ini menilai keberhasilan Bareskim Polri dalam mengungkap kasus ini merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.

Baca juga:

Nurul Arifin Soroti Pemberantasan Judi Online: Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus

Keberhasilan tersebut, ucap dia, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan negara.

“Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judol yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara.

Ia turut menekankan pentingnya sinergi antara Polri, PPATK, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional.

Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memutus jaringan judol secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana guna memberikan efek jera.

Legislator bidang penegakan hukum itu mengingatkan, judol bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti kemiskinan, utang rumah tangga, hingga rusaknya ketahanan keluarga.

“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” demikian Adang.

Diketahui, Bareskrim Polri pada Jumat (26/6) menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam kasus judol jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra merinci para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ratusan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional perjudian daring tersebut.

Sebanyak 175 orang berperan sebagai customer service, 10 orang programmer, 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan situs judi daring, serta 44 orang yang mendukung kegiatan operasional.

Terkait pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali jaringan tersebut, Wira mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan hasil analisis digital forensik. Di samping itu, Bareskrim juga menelusuri aliran dana senilai Rp 13,9 triliun. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Said Abdullah Minta Koperasi Desa Merah Putih Tidak Terjebak Masalah Tata Kelola Seperti BGN

Juni 30, 2026

15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan Disetujui Jadi Usul DPR

Juni 30, 2026

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dapat Opini WTP

Juni 30, 2026
Berita Terkini

Said Abdullah Minta Koperasi Desa Merah Putih Tidak Terjebak Masalah Tata Kelola Seperti BGN

Juni 30, 2026164 Views

15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan Disetujui Jadi Usul DPR

Juni 30, 20260 Views

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dapat Opini WTP

Juni 30, 20260 Views

MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Juni 30, 20260 Views

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Juni 30, 202620 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Ajak Elite Parpol Tidak Main 2 Kaki dan Jaga Kondusivitas

Juni 21, 2026851 Views

Jangan Ada Upaya Bikin Retak dan Isu Memecah Belah Prabowo-Gibran

Juni 24, 2026797 Views

Nurul Arifin Soroti Pemberantasan Judi Online: Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus

Juni 27, 2026795 Views
Pilihan Editor

Said Abdullah Minta Koperasi Desa Merah Putih Tidak Terjebak Masalah Tata Kelola Seperti BGN

Juni 30, 2026

15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan Disetujui Jadi Usul DPR

Juni 30, 2026

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dapat Opini WTP

Juni 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?