Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 2026

Terima Senator Rusia, Sultan Najamudin Soroti Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi

Agustus 20, 2026

Yasonna Dorong Masyarakat Kawal Putusan KPPU soal Sanksi Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Pinjol

Agustus 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan, Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Regulasi
DPR

Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan, Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Regulasi

RedaksiBy RedaksiJuni 28, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wamendagri Bima Arya Sugiarto (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen,id-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus dilakukan secara cermat melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kehadiran regulasi baru benar-benar memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum.

“Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan, guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI,” ujar Bima Arya dikutip, Minggu (28/6/2026)..

Bima menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional.

Oleh karena itu, menurutnya, proses penyusunan naskah akademik perlu mempertimbangkan berbagai ketentuan yang telah lebih dahulu berlaku agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.

Baca juga:

RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas, Perjuangan DPD RI Berhasil

Ia menerangkan, sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Di sisi lain, Bima juga menegaskan, pemerintah dapat memahami berbagai tantangan yang dihadapi daerah berciri kepulauan, terutama terkait konektivitas, pelayanan publik, hingga optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan. Karena itu, ia mengatakan, pemerintah selama ini terus memberikan dukungan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.

“Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Bima, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan perlu diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah dengan ciri geografis khusus tersebut. Karena itu, proses pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan nasional.

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kata Bima, turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan.

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang membawa manfaat bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 2026

Anggota Komisi IX Mafirion Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Agustus 20, 2026

Pemerintah Kirim 253 Ton Bantuan Ke NTT

Agustus 20, 2026
Berita Terkini

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 20262 Views

Anggota Komisi IX Mafirion Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Agustus 20, 20260 Views

Terima Senator Rusia, Sultan Najamudin Soroti Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi

Agustus 20, 20262 Views

Pemerintah Kirim 253 Ton Bantuan Ke NTT

Agustus 20, 20260 Views

BNPB : Update Gempa NTT 7,7 M Bertambah Jadi 71 Orang Meninggal

Agustus 20, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tegaskan Pentingnya Rawat Persatuan Dan Persaudaraan

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 2026

Anggota Komisi IX Mafirion Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Agustus 20, 2026

Terima Senator Rusia, Sultan Najamudin Soroti Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi

Agustus 20, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?