Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Legislator PDIP Sebut Bali Darurat Keimigrasian
DPR

Legislator PDIP Sebut Bali Darurat Keimigrasian

RedaksiBy RedaksiJuni 7, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat bersama Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). (Foto: dokumen Rieke Diah Pitaloka)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan Bali sebagai provinsi yang memiliki mobilitas warga negara asing terbesar di Indonesia, juga arus modal yang masuk ke Indonesia belum sepenuhnya diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi.

“Membongkar korupsi keimigrasian di Bali bukan hanya menyelamatkan Bali. Membongkar korupsi keimigrasian di Bali adalah menjaga keamanan nasional, melindungi rakyat, memperkuat transformasi digital pemerintahan, dan mempertahankan kedaulatan Indonesia,” ucap Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2026).

Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan berbagai kasus penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tenaga kerja asing ilegal, online scam, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perdagangan narkotika internasional menunjukkan adanya kerentanan serius dalam tata kelola keimigrasian nasional yang paling nyata terlihat di Bali.

“Bali adalah beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional. Karena itu, tata kelola keimigrasian di Bali tidak boleh dipandang sekadar urusan visa, paspor, dan izin tinggal,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Rieke, keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Iapun membeberkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian, hampir 28 ribu paspor, dan menghasilkan PNBP sekitar Rp1,5 triliun.

Bali juga menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas tenaga kerja asing, investasi asing, dan mobilitas warga negara asing terbesar di Indonesia.

“Besarnya arus manusia dan modal tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi,” terang Rieke.

Lebih jauh, menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari lemahnya integrasi antara sistem keimigrasian, OSS, investasi, perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, PPATK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan keamanan nasional.

Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai kejahatan transnasional.

Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap pengawasan tenaga kerja asing. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan harus menjadi instrumen pengawasan negara untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal, hubungan kerja, kepatuhan perpajakan, dan aktivitas usaha perusahaan sponsor. Tanpa integrasi data antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, BKPM, dan OSS, potensi penyalahgunaan ITAS kerja dan perusahaan sponsor fiktif akan terus berlangsung.

“Persoalan ini menunjukkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian nasional,” ujar Rieke.

Padahal, seluruh siklus keimigrasian—mulai dari penerbitan paspor, visa, izin tinggal, perlintasan orang, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, kepesertaan BPJS, kepemilikan usaha, hingga pengawasan warga negara asing—seharusnya terhubung dalam satu ekosistem data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dipertukarkan antarinstansi secara real time.

“Tanpa Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital yang terintegrasi, negara akan terus menghadapi persoalan fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan jaringan kejahatan lintas negara,” sebutnya.

Dorong Upaya Pemerintah

Dari berbagai persoalan tersebut, Rieke menegaskan mendukung pemerintah untuk segera melakukan langkah strategis.

Pertama, melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, perusahaan PMA, serta keterkaitannya dengan OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.

Kedua, membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, online scam, dan jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian. Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam indikasi korupsi keimigrasian di Bali.

Ketiga, mewajibkan integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital, sehingga seluruh data paspor, visa, izin tinggal, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan, BPJS, kependudukan, dan pengawasan WNA dapat diakses serta diverifikasi secara real time sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Keempat, membangun interoperabilitas sistem antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BKPM, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, PPATK, Polri, BIN, BSSN, Pemerintah Daerah, Desa Dinas, dan Desa Adat sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional.

Kelima, menjadikan Bali sebagai pilot project Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital untuk memperkuat pengawasan WNA, perlindungan WNI, keamanan nasional, pencegahan TPPO dan TPPU, serta optimalisasi penerimaan negara.

Keenam, segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi sebagai dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat dalam penyelenggaraan keimigrasian nasional.

“Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, TKA ilegal, TPPO, TPPU, online scam, perjudian online, maupun jaringan narkotika internasional. Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” pungkas Rieke. (har)

darurat keimigrasian DPR Legislator pdip rieke
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

September 30, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20262 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?