Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos Bagi Anak di Bawah Umur Langkah Progresif Lindungi Generasi Muda
DPR

Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos Bagi Anak di Bawah Umur Langkah Progresif Lindungi Generasi Muda

RedaksiBy RedaksiMaret 16, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah baru saja mengambil langkah strategis dalam melindungi generasi muda di era digital melalui dua kebijakan penting.

Pertama, penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.

Kedua, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Menanggap hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, menilai langkah progresif tersebut untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda.

Baca juga:

Komisi I DPR Dukung Diberlakukannya PP Tunas untuk Memberi Perlindungan kepada Anak

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot (penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif) dan cognitive debt (ketergantungan pada teknologi sehingga melemahkan proses berpikir mandiri).

Menurut Atalia, anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan

Sementara itu, terkait kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026.

Pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox, yang akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Langkah ini sejalan dengan tren kebijakan global. Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.

Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini.

Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan waktu sekitar 5 jam per hari di depan layar digital.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan untuk melindungi generasi emas dari ancaman digital.

“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia.

Menurut Atalia, regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.

Ia menegaskan bahwa pendidikan literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika mereka sudah cukup umur.

“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan ini berjalan efektif, yaitu dengan penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko dan manfaat teknologi.

Selain itu, juga perlu ada pengembangan kurikulum AI yang bertahap, sehingga pelajar dapat mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat.

Menurut wakil rakyat dari Dapil Jabar 1 itu upaya lain yang perlu dilakukan adalah pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi.

Kolaborasi pemerintah, sekolah, dan platform digital untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.

Atalia juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.

“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?