Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 2026

KPK OTT BNPB Amankan Uang Rp 1,4 Milyar Dan Emas Batangan

Oktober 13, 2026

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Izin Dicabut Tapi Tetap Beroperasi, DPR: Negara Jangan Kalah Oleh Korporasi
DPR

Izin Dicabut Tapi Tetap Beroperasi, DPR: Negara Jangan Kalah Oleh Korporasi

RedaksiBy RedaksiJanuari 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. . (Foto: DPR RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id–Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetio Hadi yang menyebut 28 perusahaan masih bisa beroperasi meski izinnya dicabut menuai sorotan tajam dari DPR.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan kewenangan hukum terhadap korporasi.

Menurut Firman, pencabutan izin oleh pemerintah sejatinya merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung.

Namun faktanya, perusahaan-perusahaan tersebut masih leluasa beroperasi hanya karena keputusan itu belum bersifat final dan masih bisa digugat.

“Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu di mana wibawa negara?” tegas Firman kepada awak media.

Firman menjelaskan, secara hukum, pencabutan izin memang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lain.

Namun hal itu tidak semestinya dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas usaha tetap berlangsung.

“Kalau logikanya setiap keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan selalu lumpuh. Korporasi tinggal menggugat, lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Artinya, jika perusahaan terbukti melanggar atau tidak memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan tersebut sah dan seharusnya langsung efektif.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perusahaan besar seolah kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung kena sanksi,” kata Firman dengan nada keras.

Dalam konteks ini, Firman menilai pernyataan Mensesneg justru membuka celah bagi korporasi untuk menghindari sanksi.

Negara terkesan ragu terhadap keputusannya sendiri dan tunduk pada potensi gugatan perusahaan.

“Kalau begini terus, yang berdaulat bukan negara, tapi korporasi. Pemerintah seperti takut digugat, sehingga penegakan hukum jadi setengah hati,” katanya.

Firman mengingatkan, pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika izin sudah dicabut karena pelanggaran, maka operasional harus dihentikan. Jika tidak, maka pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran

Oktober 14, 2026

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Oktober 14, 2026

BNPB Hormati Proses Hukum Yang Dilakukan KPK

Oktober 14, 2026
Berita Terkini

Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran

Oktober 14, 20261 Views

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Oktober 14, 20260 Views

BNPB Hormati Proses Hukum Yang Dilakukan KPK

Oktober 14, 20261 Views

KPK OTT BNPB Amankan Uang Rp 1,4 Milyar Dan Emas Batangan

Oktober 13, 20263 Views

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views
Pilihan Editor

Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran

Oktober 14, 2026

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Oktober 14, 2026

BNPB Hormati Proses Hukum Yang Dilakukan KPK

Oktober 14, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?