MataParlemen.id-Pemerintah akhirnya menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia atau di 38 provinsi dan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026.
Aceh menjadi provinsi terakhir yang menetapkan UMP, karena sebelumnya fokus penanganan bencana. Kini sudah resmi mengumumkan besaran UMP sehingga melengkapi daftar seluruh provinsi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021, UMP akan langsung berlaku pada 1 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi memastikan tidak ada lagi provinsi yang tertinggal dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
“Semua provinsi sudah menetapkan UMP,” kata Cris Kuntadi, Selasa (6/1/2026
Berdasarkan rekapitulasi penetapan UMP 2026, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2026, yakni Rp5.729.876 per bulan. Sebaliknya, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan paling tinggi, mencapai 9,08% atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2026, dengan besaran upah yang tetap sama seperti tahun 2025.
Dengan rampungnya seluruh penetapan ini, pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan dunia usaha.
Rincian UMP 2026 di 38 Provinsi:
1. Aceh: Rp 3.932.552
2. Sumatera Utara: Rp 3.228.949
3. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
4. Riau: Rp 3.780.495
5. Jambi: Rp 3.471.497
6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
7. Bengkulu: Rp 2.827.250
8. Lampung: Rp 3.047.734
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
16. Banten: Rp 3.100.881,40
17. Bali: Rp 3.207.459
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
29. Gorontalo: Rp 3.405.144
30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
31. Maluku: Rp 3.334.490
32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
33. Papua Barat: Rp 3.841.000
34. Papua: Rp 4.436.283
35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
36. Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.00 (ira)


