MataParlemen.id-Polda Metro Jaya menangkap serta menetapkan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, atas dugaan menghasut aksi anarkistis yang melibatkan pelajar, termasuk anak-anak, dalam unjuk rasa yang berujung kericuhan di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (1/9/2025) setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan keresahan dan kerusuhan, serta merekrut anak-anak tanpa perlindungan yang sesuai hukum.
“Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 76H jo Pasal 15 juncto Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Ade Ary dilansir dari Antara.
Ade Ary menambahkan, penyidik telah melakukan pendalaman sejak 25 Agustus 2025 terkait dugaan aksi anarkis di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah lain di Jakarta.
“Penyidik terus mendalami fakta dan bukti secara hati-hati sesuai prosedur yang berlaku. Apabila ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan,” ujar Ade Ary.
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Informasi ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Delpedro dijemput sekitar pukul 22.45 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih. Penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan tanpa adanya surat perintah yang ditunjukkan.
Lokataru Foundation menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil serta demokrasi di Indonesia. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera membebaskan Delpedro Marhaen.
Delpedro Marhaen saat ini menjabat sebagai direktur eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang berfokus pada advokasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Profil Delpedro Marhaen
Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara (2018-2022). Setelah itu, ia melanjutkan studi magister di bidang hukum di kampus yang sama, serta mengambil magister kedua di bidang ilmu politik kewarganegaraan di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (2023-2024).
Sebelum menjabat sebagai direktur eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro mengawali kariernya di bidang advokasi dan penelitian. Beberapa pengalaman yang pernah ia jalani antara lain:
- Researcher di Lokataru Law and Human Rights Office (2023-2024)
- Researcher di Haris Azhar Law Office (2023)
- Program assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) (2022-2023)
- Koresponden di BandungBergerak.id (2021-2024)
- Peneliti dan asisten peneliti di Hakasasi.id dan Lokataru sejak 2019
Nama Delpedro Marhaen juga sempat mencuat pada tahun 2024 ketika ia dikabarkan ikut ditangkap seusai demonstrasi penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI. Saat itu, ia sempat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pengalaman tersebut semakin memperkuat kiprahnya dalam dunia advokasi, terutama dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. (*)


