Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Tom Lembong dan Hasto Akhirnya Bebas Usai Terima Abolisi-Amnesti
Headline

Tom Lembong dan Hasto Akhirnya Bebas Usai Terima Abolisi-Amnesti

RedaksiBy RedaksiAgustus 2, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam (1/8/2025) malam.

Demikian pula halnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga resmi keluar dari Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta pada hari yang sama usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto keluar sekitar pukul 21.22 WIB, mengenakan baju merah dan blazer hitam. Ia mengepalkan tangan ke arah wartawan sebagai simbol kemenangan, didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.

Pembebasan ini terjadi setelah mereka menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara otomatis menghapus seluruh status pidana dan dakwaan terhadap dirinya.

Usai dibebaskan, Tom menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan, tim kuasa hukum, serta Presiden Prabowo dan DPR RI atas dukungan dan pertimbangan yang telah diberikan.

“Saya menyadari keputusan ini tidak mudah, dan saya menghormatinya sebagai keputusan yang lahir dari pertimbangan mendalam,” ujar Tom Lembong saat memberikan keterangan pers.

Tom menambahkan, abolisi ini tidak hanya mengakhiri masa hukumannya, tetapi juga menjadi langkah pemulihan nama baik secara konstitusional. Ia mengakui bahwa proses hukum yang dialaminya jauh dari ideal.

“Apa yang saya alami bukan bagian dari proses hukum yang ideal,” ucapnya.

Selama sembilan bulan ditahan, Tom mengaku banyak merenung dan merefleksikan sistem hukum serta tanggung jawab negara terhadap warganya.

Sebelumnya, Tom dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Namun, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Proses abolisi dimulai dengan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 yang dikirim ke DPR RI, dan disetujui setelah melalui pembahasan.

Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan dari Rutan KPK usai Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti ke pihak KPK, yang diterima langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” kata Hasto usai keluar rutan.

Atas kebebasan ini, Hasto menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta para kader.

Selanjutnya, Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti tersebut.

“Yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga sudah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tutur dia.

Hasto turut menyampaikan terima kasih kepada jajaran pimpinan DPR, seluruh fraksi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Sehingga seluruh karunia hari ini kami terima yang selanjutnya tentu saja amnesti ini menjadi suatu spirit bagi saya sebagai kader PDI Perjuangan untuk menjalankan tugas-tugas utama, PDI Perjuangan itu lahir dengan suatu spirit untuk memperjuangkan kemanusiaan, keadilan nilai-nilai ketuhanan, kebangsaan dalam Pancasila dan selama ini sebagai sekjen saya terus mendapatkan arahan Ibu Mega bagaimana pelembagaan partai dilakukan, termasuk dengan spirit antikorupsi tersebut,” ucap dia.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, namun dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari presiden.

“Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama,” kata Yusril, Jumat (1/8/2025). (*)

Abolisi Amnesti Bebas Hasto Kristiyanto Tom Lembong
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?