Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Pemerintah Iran Sebut Ziarah Delegasi Tingkat Tinggi Indonesia Cermin Eratnya Persahabatan

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Komisi III DPR Pertanyakan Dasar PPATK Blokir Rekening yang Tak Digunakan Transaksi Selama 3 Bulan
DPR

Komisi III DPR Pertanyakan Dasar PPATK Blokir Rekening yang Tak Digunakan Transaksi Selama 3 Bulan

RedaksiBy RedaksiJuli 29, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan dasar pemblokiran rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan. Hinca mengatakan kebijakan tersebut sangat sensitif.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik publik, pasti akan bereaksi gitu. Saya akan, setelah reses ini masuk, pasti ada raker (rapat kerja) dengan PPATK, kita akan menanyakan kebijakan ini,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Hinca menyebut tujuan pemblokiran rekening bank seseorang haruslah jelas. Dia mempertanyakan alasan PPATK melakukan pemblokiran.

“Apa goal-nya? Mengapa? Latar belakangnya apa? Sehingga publik mendapatkan informasi yang cukuplah. Apa sih dasarnya dan seterusnya?” kata Hinca.

Dia menilai PPATK hanya memberi informasi lewat media sosial. Hinca menyebut masyarakat perlu tahu apakah PPATK menemukan niat buruk dari rekening itu.

“Apakah dia menemukan hal-hal atau niat buruk orang yang membuka rekening untuk kemudian tidak di-follow up. Bisa jadi toh, jadi pasti publik bertanya-tanya ini, kenapa begini, kenapa begitu, kenapa begini,” ujarnya.

Hinca mengingatkan PPATK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank sebagai tempat aman untuk menyimpan uang. Dia mengatakan ada banyak penyebab masyarakat tidak menggunakan rekeningnya dalam waktu tertentu.

“Sebaliknya kalau dari publik negatif, ya kalau aku cuma punya uang 3 bulan, setelah itu 3 bulan ndak punya uang saldo tidak saya isi, tidak saya ambil, kan justru jaminan pada masyarakat tentang uangnya itu disimpan di bank. Maka yang paling safe, yang paling aman uang kan disimpan di bank,” kata Hinca.

“Mau satu hari, mau dua bulan, mau satu tahun, itu bentuk kepercayaan publik kepada banknya itu. Nah oleh karena itu sekali lagi kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnyalah,” sambungnya.

Dia mengingatkan jangan sampai PPATK merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Dia khawatir masyarakat ogah menabung di bank gara-gara langkah PPATK.

“Jangan sampai menabrak prinsip dasar di perbankan tentang trust, justru orang pergi ke bank karena trust, kalau nggak ya taruh di bawah bantal. Nah itu berbahaya kembali lagi ke zaman dahulu kala gitu,” ujar Hinca.

Diketahui, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dilihat Senin (28/7/2025).

Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3-12 bulan. Namun hal itu bergantung pada kebijakan bank. (*)

Blokir Rekening DPR Komisi III DPR PPATK
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi

Juli 13, 202619 Views

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20265 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20263 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Soroti Dampaknya Bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi

Juli 13, 2026

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?